Tuesday, June 28, 2005

Buka Usaha Bersama Menurut Syariah Islam

Rating:★★★★★
Category:Other
Tanya Jawab Membuka Usaha Bersama

www.syariahonline.com


Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba'd.



TANYA :


Ana akan membuat akad tentang kerjasama pengadaan bahan bangunan dengan sebuah toko. Kami belum tahu nama dan bentuk musyarakah tersebut jika kami sebagai pihak pertama hanya menyediakan dana saja sedangkan pihak kedua yang melakukan pembelian pengadaan barang tersebut sekaligus menjualnya di toko miliknya. Kemudian kami berbagi hasil 40/60 dengan pihak kedua (toko). Tersebut. Apakah nama musyarakah dengan pola seperti tersebut diatas? Apakah sudah benar secara syariah? Jazakumullah.

JAWAB :

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Transaksi seperti itu bisa disebut syirkah mudharabah dimana ada dua pihak yang bekerjasama untuk suatu jual beli yang menguntungkan. Masing-maing pihak mengeluarkan harta atau tenaga yang disepakati lalu nanti bila menghasilkan keuntungan, maka keuntungannya dibagi dua dengan kadar yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam kasus anda, anda adalah pihak pertama yang memiliki modal. Sedankan toko bahan bangunan adalah pihak kedua yang menjalankan bisnis itu mulai dari mencari barang hingga menjualkannya. Setiap periode terntentu (tiap bulan atau tiap tahun misalnya) anda dan toko bangunan itu akan menghitng keuntungan yang nanti dibagi dua.

Yang harus dihindari adalah cara pembagian keuntungan yang mengacu pada prosentase dari besarnya modal usaha. Contoh, anda tidak boleh mematok kepada pihak toko bangunan bahwa uang anda itu “harus“ dikembalikan 5% persen dari besarnya. Katakanlah uang anda Rp. 20 juta. Lalu anda syaratkan kepada toko bahwa keuntungannya yang anda terima minimal harus 1 juta dalam setahun. Atau sebesar 5% dari uang anda. Ini adalah riba karena anda sudah mematok keuntungan tanpa melihat hasilnya terlebih dahulu.

Tapi bila sekedar perkiraan bahwa dalam setahun diperkirakan anda dan toko bangunan itu akan untuk sekitar 5 juta lalu anda diprediksi akan menerima 3 juta dan toko bangunan 2 juta, itu boleh saja.Namanya saja prediksi. Tapi bila ternyata hasilnya kurang dri itu, anda tidak punya hak untuk menuntuk kepada toko bangunan sebesar 3 juta. Karena bila demikian, anda sudah mematok bahwa uang anda itu harus beranak 3 juta dalam setahun. Dan inilah riba.

TANYA :

Saya melakukan perjanjian kerjasama dengan saudara yang melakukan usaha dengan menambah modal usaha ke perusahaannya (dengan niat membantu). Dari perjanjian kerjasama tsb. saya mendapatkan fee setiap bulannya secara tetap sampai masa berlaku perjanjian berakhir. Dari sudut ekonomi Islam bolehkan saya menerima fee tsb ? (karena saudara saya katakan daripada ke bank untuk tambah modal yang resikonya lebih besar)

JAWAB :

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Kerjasama dalam usaha pada dasarnya dibenarkan dalam Islam, dimana posisinya bisa saja pihak I sebagai pemilik modal dan pihak kedua sebagai yang menjalankan usaha. Lalu bila nanti ada keuntungannya, maka keuntungannya itu yang dibagi dimana besarnya jatah masing-masing disesuaikan dengan kesepakatan sebelumnya. Misalnya pihak I mendapat 40 % dari keuntungan dan pihak II mendapat 60 % dari keuntungan.

Ini adalah bentuk kerjasama yang halal dan dibenarkan dalam Islam. Istilah yang sering digunakan untuk kerjasama seperti ini adalah syirkah mudharabah.

Sedangkan bentuk yang terlarang adalah apabila pihak I sebagai pemilik modal tidak mau tahu bagaimana usaha itu, apaka hmenguntungkan atau tidak, kalau untung berapa dan kalau rugi berapa. Yang penting tiap bulan dia mendapatkan uang sebesar x rupiah. Dari mana sumber uang x rupiah itu, apakah dari keuntungan atau dari modal pokok, sama sekali tidak perlu tahu.

Bentuk ini adalah riba karena pada dasarnya pihak I dan pihak II bukan melakukan kerjasama usaha, tetapi yang terjadi adalah praktek renten atau membungakan uang. Dimana pihak I meminjamkan uang kepada pihak II dengan kewajiban memberikan nilai uang yang fix setiap bulannya.

Bentuk ini adalah sistem bunga yang haram hukumnya dalam Islam baik dalam skala kecil maupun dalam skala besar. Mau digunakan istilah apa pun pada prinsipnya ini adalah praktek ribawi. Dan pelakunya akan diancam dengan siksa yang pedih meski mereka mengatakan ini semua dilakukan dengan cara suka sama suka. Namun tetap saja praktek seperti itu tidak lepas dari riba.

TANYA :

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya punya temen yang sudah memiliki usaha sendiri dan alhamdulillah lumayan sukses. Saya berniat untuk ikut menyimpan modal pada usahanya. Dari modal yang ditanam tersebut saya memperoleh imbalan/bagi hasil setiap bulannya, katakanlah sebanding dengan nilai 5% dari jumlah yang ditanam. Bagaimana caranya agar hasil yang saya dapat dari temen tersebut tidak termasuk riba? Bagaimana mekanismenya yang sesuai dengan syariah Islam. Mohon penjelasannya.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

JAWAB :

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Selama yang dibagi adalah keuntungannya, maka tidak akan jatuh ke dalam riba. Artinya yang dibagi itu adalah uang hasil keuntungan, bukan prosentase dari nilai simpanan tersebut.

Sebagai contoh, bila modal yang Anda sertakan itu misalnya 100 juta, maka akan menjadi riba bila tiap bulan Anda mendapat sekian persen dari angka 100 juta. Yang tidak riba adalah Anda bila mendapat sekian persen dari keuntungan bisnis itu. Besarnya prosentase bagian Anda bisa saja dihitung berdasarkan prosentase kesertaan modal Anda pada bisnis itu.

Misalnya bisnis itu membutuhkan total modal seharga 500 juta. Bila modal milik Anda 100 juta, maka prosentase bagian Anda dari keuntungan adalah 20 %. Angka ini didapat dari 100 juta per 500 juta = 20 %. Artinya, bila dalam sebulan, bisnis menghasilkan keuntungan 10 juta, maka Anda berhak atas keuntungan itu sebesar 20 %-nya atau 2 juta. Ini adalah sebuah sistem bagi hasil yang sesuai dengan syariah Islam.

Tapi bila kesepakatannya adalah bahwa tiap bulan Anda berhak 3 % dari besarnya modal Anda, sehingga tiap bulan Anda berhak mengantungi 1 % x 100 juta = 1 juta, maka ini adalah perjanjian ribawi. Meski hasilnya lebih kecil tapi tetap saja riba. Sedangkan yang diatas, meski pendapatan Anda lebih besar, namun jauh dari praktek riba.

TANYA :

Assalamu‘alaikum Wr. Wb.

Mohon penjelasannya, apakah hal ini termasuk dalam kategori riba atau tidak.

Sepupu saya seorang pengusaha konstruksi. Dalam pekerjaannya, sering dia harus mengeluarkan modal kerja untuk membeli bahan-bahan, karena uang muka dari klien tidak mencukupi.

Untuk menutupi kekurangannya, dia suka meminjam uang kakak saya dalam jumlah tertentu, kemudian mengembalikannya dalam jumlah lebih besar sebagai tanda terima kasih.

Jumlah uang gantinya ditentukan sendiri oleh sepupu saya tersebut, sehingga selisih pengembalian uang pinjaman itu bukan karena permintaan yang meminjamkan, tapi karena itikad baik sepupu saya.

Pada saat meminjam, sepupu saya selalu menjelaskan untuk apa uang tersebut (menunjukkan bukti proyek yang akan dikerjakan), dan mengatakan berapa jumlah yang akan dia kembalikan. Dan kakak saya selalu menyerahkan sepenuhnya kepada sepupu saya mengenai jumlah yang akan dibayarkan tersebut, karena menurutnya itu adalah bagi hasil dari keuntungan usaha, sehingga orang yang menjalankan usaha yang lebih tau berapa hasil yang bisa dibaginya.

Apakah hal ini termasuk riba walaupun pengembalian uang pinjaman yang lebih besar itu adalah atas kemauan dan itikad baik dari pihak peminjam? Tidak ada paksaan dari yang meminjamkan, bila dibayar sesuai dengan jumlah yang dipinjampun tidak masalah.

Mohon penjelasannya, terima kasih.

JAWAB :

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Sebenarnya perbedaan antara riba dan tidak riba dalam kasus ini sangat tipis sekali, yaitu pada akad atau kesepakatannya saja. Karena kelihatannya secara prinsip, keduanya sama-sama rela dan ikhlas.

Jadi lebih baik akadnya diganti dengan bagi hasil dan bukan pinjam meminjam. Konsekuensinya dalam bagi hasil, kalau untung, maka keuntungannya itu dibagi dua dengan prosentase masing-masing yang telah disepakati. Misalnya, 40% buat yang punya modal dan 60% buat yang menjalankan usaha itu.

Tapi, kalau usaha itu merugi pada suatu saat, maka pihak yang memberi modal harus ikhlas kehilangan uangnya. Dia tidak boleh menuntut pengembalian uang itu, karena akadnya bukan pinjam tapi usaha bersama dan bagi hasil.

Disinilah letak perbadaannya dengan pinjaman yang ada ceritakan. Dalam kasus usaha itu rugi, maka kakak anda itukan tidak mau tahu, pokoknya uangnya harus kembali minimal utuh. Kalau tidak, maka tetap dianggap hutang. Sementara dengan sistem bagi hasil, kalau rugi harus ditanggung sama-sama.

Pinjam meminjam seperti yang anda ceritakan itu boleh saja diterapkan asal tidak ada ketentuan ketika mengembalikan harus dengan tambahan. Jadi bila sepupu anda karena merasa berterima kasih ingin berbagi karunia atas hasil usahanya kepada kakak anda, itu boleh saja. Yang penting bukan merupakan syarat atau kewajiban.

Bila suatu saat dia untung besar sampai 300% misalnya, kakak anda sama sekali tidak dibenarkan untuk meminta cipratan walau satu rupiahpun selama sepupu anda tidak memberinya. Haknya hanyalah sebatas uang yang dipinjamkan tidak lebih.

Karena itu, sebaiknya jadikan saja akad itu bagi hasil, karena lebih adil dan imbang.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
.

22 comments:

  1. Mantaaaaaaaaaaaaaaaaaaaap.
    Syukron banget!

    ReplyDelete
  2. It's what I'm searching for!
    thanks....

    ReplyDelete
  3. Sangat membantu sbagai tambahan modal ilmu Syariah. Arigato.....

    ReplyDelete
  4. Alhamdulillah akhirnya ada yang posting tentang ini. Dari kemarin saya berusaha cari tahu akhirnya malah justru dapet dari multiply.

    ReplyDelete
  5. Alhamdulillah, mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk jadi enterpreneur yang selalu diridhai Allah SWT dan dijauhkan dari rezeki yang haram. Amin

    ReplyDelete
  6. Alhamdulillah, tulisan mas Indra telah menambah pengetahuan saya, Kalau ada jangan cuma ini saja

    ReplyDelete
  7. makasih ya untuk artikel ini..
    jadi tambah jelas mengenai riba!
    :-)))))

    ReplyDelete
  8. postingan yang amat membantu,....
    mudah-mudahan jadi pegangan, makasih

    ReplyDelete
  9. bagusss.....ada posting analisis usaha ngga?

    ReplyDelete
  10. Hukum mengunkan Credit Card dalm islam?

    ReplyDelete
  11. Saya Punya Usul...gimana kalau mebuat kumpulan enterpreneur berbasis syariah?

    ReplyDelete
  12. kami adalah perusahaan pembuat emping melinjo........kami siap melayani pembelian dalam bentuk partai/ eceran......produk kami dijamin kwalitasnya.....produk yang kami tawarkan adalah emping 5 rasa:
    1. emping tawar
    2. emping rasa udang
    2. emping rasa pedas
    3. emping rasa gurih manis
    4. emping rasa pedas manis
    5. emping rasa gurih asin
    BAHAN MURNI MELINJO TANPA CAMPURAN

    ADAPUN DAFTAR HARGANYA SEBAGAI BERIKUT:
    1. EMPING TAWAR Rp 25.000/KG
    2. EMPING BERBUMBU
    - KURANG DARI 10 KG Rp 36.000/KG
    - DIATAS 10 KG DISKON Rp 1000/ KG
    - DIATAS 20 KG DISKON Rp 2000/KG


    Negara Asal: Indonesia
    Harga: EMPING TAWAR Rp 25.000/KG EMPING BERBUMBU Rp 36.000/KG
    Cara Pembayaran: Tunai
    Jumlah: TAK TERBATAS
    Kemas & Pengiriman: 1KG/1,5KG/1,4KG


    untuk informasi lebih lanjut hub
    telp:flexi: 02747430270

    flexi: 03417611055 cabang kota malang

    atau email kami
    pusat jogjakarta: emping_melinjo_5s3@yahoo.co.id



    untuk lebih jelasnya informasi silahkan buka:
    www.emping5s3.multiply.com







    SUDILAH KIRANYA BAPAK MEMBERIKAN KRIDIT PADA USAHA KAMI
    WEB USAHA KAMI: www.emping5s3.multiply.com

    ReplyDelete
  13. kami adalah perusahaan pembuat emping melinjo........kami siap melayani pembelian dalam bentuk partai/ eceran......produk kami dijamin kwalitasnya.....produk yang kami tawarkan adalah emping 5 rasa:
    1. emping tawar
    2. emping rasa udang
    2. emping rasa pedas
    3. emping rasa gurih manis
    4. emping rasa pedas manis
    5. emping rasa gurih asin
    BAHAN MURNI MELINJO TANPA CAMPURAN

    ADAPUN DAFTAR HARGANYA SEBAGAI BERIKUT:
    1. EMPING TAWAR Rp 25.000/KG
    2. EMPING BERBUMBU
    - KURANG DARI 10 KG Rp 36.000/KG
    - DIATAS 10 KG DISKON Rp 1000/ KG
    - DIATAS 20 KG DISKON Rp 2000/KG


    Negara Asal: Indonesia
    Harga: EMPING TAWAR Rp 25.000/KG EMPING BERBUMBU Rp 36.000/KG
    Cara Pembayaran: Tunai
    Jumlah: TAK TERBATAS
    Kemas & Pengiriman: 1KG/1,5KG/1,4KG


    untuk informasi lebih lanjut hub
    telp:flexi: 02747430270

    flexi: 03417611055 cabang kota malang

    atau email kami
    pusat jogjakarta: emping_melinjo_5s3@yahoo.co.id



    untuk lebih jelasnya informasi silahkan buka:
    www.emping5s3.multiply.com

    ReplyDelete
  14. Assalamu'alaikum wr. wb.
    Mertua saya punya tanah di daerah Citayam sekitar 1000m2. Sudah beberapa kali mertua minta agar kami menempati rumah tersebut. Tapi saya dan istri belum berminat. Akhir2 ini saya punya ide untuk usaha material bangunan dan sekolah TK disana. Tapi terkendala modal. Kami berencana menjual rumah yamg di daerah bangka mampang. Mohon saran dari pak Indra dan rekan2 atas rencana ini. Atau ada yang mau bekerjasama? Terimakasih atas bantuannya. Salam saya. Saiful.

    ReplyDelete
  15. Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

    Mo tanya Saya buka usaha Laundry punya customer beberapa Hotel, lalu mo buka Tempat dan ngajak teman untuk invest dari Kontrak Rumah sampai Mesin-mesin nya sebanyak 200 Jt lalu bagaimana cara membagi keuntungannya atau sebaiknya membuat CV bersama ?? tapi tdk punya uang sepeser pun gimana solusinya ?

    ReplyDelete
  16. Assalamualaikum wr. wb.
    Saya ada dana yang idle. Kalau ada rekan-rekan yang berminat untuk membuka usaha bersama, saya akan senang sekali. Saya bisa dihubungi di email address indaragus@yahoo.com.

    ReplyDelete
  17. Masya Allah..
    Sangat bermanfaat untuk saya yang sedang merintis usaha kerjasama yang kami usahakan berjalan diatas syariat...
    Syukron Jazakumullahukhairan

    ReplyDelete
  18. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.....
    Ana mau tanya ni, ana agak sedikit kurang paham tentang ketentuan musyarakah ni, apakah modal investor itu harus dikembalikan pada suatu saat atau hanya bagi hasil tiap bulan aja? soalnya kalo di bank2 syariah di Indonesia ini walaupun sistem musyarakah tapi modal harus tetap dikembalikan walaupun tidak ditentukan harus tiap bulan. Mohon dijawab, syukron.

    ReplyDelete
  19. Ass..wr.wb...alhamdulillah saya usaha susu kedelai kemasan yg dalam pemasarannya saya titip jual ke pihak lain dengan sistem sharing profit dengan prosentase keuntungan yg dihitung dari harga jual, tapi saya ikhlas. Bagaimana yg seperti ini. Terima kasih
    Wass ..wr.wb
    Mustafa

    ReplyDelete
  20. Supplier Paku butuh dana investasi 300jt gan,, kalo agan berminat silahkan email ke realnufi@gmail.com atau WA 0895342599026 gan,,

    ReplyDelete
  21. Supplier Paku butuh dana investasi 300jt gan,, kalo agan berminat silahkan email ke realnufi@gmail.com atau WA 0895342599026 gan,,

    ReplyDelete