Start: | Jun 28, '06 |
Location: | Masjid GKBI, Wisma GKBI Lt. 6 |
"Bahaya Wabah SEPILIS (Sekulerisme, Pluralisme, Liberalisme)"
Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang HARAM nya liberalisme, pluralisme, dan sekularisme dapat dipandang sebagai upaya memberi perlindungan terhadap akidah umat dari berbagai ide yang akan menggerogotinya. Fatwa ini dapat menjadi salah satu pendorong proses pembentukan kehidupan masyarakat yang berlandaskan pada akidah yang benar. Karena ini sangat membahayakan kaum muslimin.
Rabu , 28 Juni 2006
Ba'da Dzuhur Berjamaah pukul 11.50 - 13.00
Bersama :
Adian Husaini, MA, lahir di Bojonegoro, Jawa Timur, Indonesia, pada tanggal 17 Desember 1965. Pendidikan Islam diperoleh dari Madrasah Diniyah Nurul Ilmi Bojonegoro (1971-1977), Pondok Pesantren Ar Rasyid Kendal Bojonegoro (1981-1984), Pondok Pesantren Ulil Albab Bogor (1988-1989), dan Lembaga Pendidikan Bahasa Arab, LIPIA Jakarta (1988).
Gelar Master dalam bidang Hubungan Internasional diperoleh dari Pasca Sarjana Program Hubungan Internasional Universitas Jayabaya Jakarta, dengan tesis berjudul "Pragmatisme Politik Luar Negeri Israel". Saat ini sedang menempuh pendidikan program Ph.D. di Institute of Islamic Thought and Civilization-International Islamic University Malaysia (ISTAC-IIUM).
Aktivitas ilmiah dan organisasi adalah sebagai peneliti di Indonesian Society for Middle East Studies (ISMES) Jakarta, peneliti di Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSIST), Staf di Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia (PKTTI-UI) Jakarta. Juga menjabat sebagai Sekjen Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam/KISDI, Sekjen Komite Indonesia untuk Solidaritas Palestina-Majelis Ulama Indonesia (KISP-MUI), dan Anggota Komisi Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pernah menjadi wartawan di Harian Berita Buana Jakarta, Harian Republika Jakarta, dan analis berita di Radio Muslim FM Jakarta, serta dosen Jurnalistik dan pemikiran Islam di Universitas Ibnu Khaldun Bogor dan Pesantren Tinggi (Ma’had ‘Aly) Husnayain Jakarta.
Kajian tentang ini akan diadakan di :
Masjid GKBI
Wisma GKBI Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman No. 28, Jakarta 10210
Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang HARAM nya liberalisme, pluralisme, dan sekularisme dapat dipandang sebagai upaya memberi perlindungan terhadap akidah umat dari berbagai ide yang akan menggerogotinya. Fatwa ini dapat menjadi salah satu pendorong proses pembentukan kehidupan masyarakat yang berlandaskan pada akidah yang benar. Karena ini sangat membahayakan kaum muslimin.
Rabu , 28 Juni 2006
Ba'da Dzuhur Berjamaah pukul 11.50 - 13.00
Bersama :
Adian Husaini, MA, lahir di Bojonegoro, Jawa Timur, Indonesia, pada tanggal 17 Desember 1965. Pendidikan Islam diperoleh dari Madrasah Diniyah Nurul Ilmi Bojonegoro (1971-1977), Pondok Pesantren Ar Rasyid Kendal Bojonegoro (1981-1984), Pondok Pesantren Ulil Albab Bogor (1988-1989), dan Lembaga Pendidikan Bahasa Arab, LIPIA Jakarta (1988).
Gelar Master dalam bidang Hubungan Internasional diperoleh dari Pasca Sarjana Program Hubungan Internasional Universitas Jayabaya Jakarta, dengan tesis berjudul "Pragmatisme Politik Luar Negeri Israel". Saat ini sedang menempuh pendidikan program Ph.D. di Institute of Islamic Thought and Civilization-International Islamic University Malaysia (ISTAC-IIUM).
Aktivitas ilmiah dan organisasi adalah sebagai peneliti di Indonesian Society for Middle East Studies (ISMES) Jakarta, peneliti di Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSIST), Staf di Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia (PKTTI-UI) Jakarta. Juga menjabat sebagai Sekjen Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam/KISDI, Sekjen Komite Indonesia untuk Solidaritas Palestina-Majelis Ulama Indonesia (KISP-MUI), dan Anggota Komisi Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pernah menjadi wartawan di Harian Berita Buana Jakarta, Harian Republika Jakarta, dan analis berita di Radio Muslim FM Jakarta, serta dosen Jurnalistik dan pemikiran Islam di Universitas Ibnu Khaldun Bogor dan Pesantren Tinggi (Ma’had ‘Aly) Husnayain Jakarta.
Kajian tentang ini akan diadakan di :
Masjid GKBI
Wisma GKBI Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman No. 28, Jakarta 10210
salam kenal,
ReplyDeletekalau datang ke acara tsb, tolong ceritakan nanti gimana hasilnya ya mas...
saya penasaran aja. terimakasih =]
Indra, jadi jubir Insists aja gih :D
ReplyDeleteatau jadi wartawan Insists aja sekalian, jadi setiap abis ikut kegiatan terus bikin liputan kegiatan gitu loh, hehehe...
Rie
ustadz, smapeyan hadir ndak ni kajian? kalau hadir ntar insyaAllah bisa ketemu, saya dzuhuran di masjid ini.
ReplyDelete..... :(
ReplyDeletehallo Mas pa kabar... jadi nggak tuh...'pengadilan keluarganya'?
ReplyDeleteAda yang (makin) be-te...
ReplyDeletesolusinya sebenarnya gampang; pindah ke Jakarta atau Insists suruh pindah ke Bogor :)
Rie*ngumpet*
heheh iya insya Allah, nanti ngelamar jadi PR nya deh :D
ReplyDeleteInsya Allah hadir...tapi jangan panggil saya ustadz dong :D. Nanti saya coba ajak Fatah deh
ReplyDeleteAlhamdulillah kabar baik, pengadilan keluarga ? heheh lagi nunggu 'pengadilan' selanjutnya :)
ReplyDeletesolusi yang pertama lebih tepat. Gak usah ngumpet mba, biar saya yang jagain :D
ReplyDeletegak tepat banget tuh! saya kan anti Jakarte.... lieur tinggal di jakarta mah... kekekeke
ReplyDeletehuh ya udah kalo INSISTS sinis sama sayah ntar kita adu cepet aja ngebubarin JIL!!! kekekekekeke :D judulnya : fastabiqul khairaat... :D
Mas, saya juga pesan makalah dan hasil tanya jawabnya ya. :)
ReplyDeleteJazakallah khairan.
Maaf pak Ferry...saya berhalangan hadir. Mungkin Dhika (http://dirgaa.multiply.com) bisa membantu ? :)
ReplyDeletekalau kerjasama mungkin malah lebih cepat lagi
ReplyDeletekerja yang kompak dengan serempak agar hasil segera nampak
Rie *nguping di MQFM*