Wednesday, January 2, 2008

Quran Tidak Mewajibkan Kerudung Hanya Menganjurkan?

Rating:★★★★★
Category:Other
http://www.eramuslim.com

Assalamu 'alaikum ustadz

Teman saya membaca Al-Quran dan meski dia tidak menguasai bahasa Arab, dia bilang bahwa dirinya mendapatkan beberapa ayat yang kelihatannya tidak sejalan dengan apa yang dikatakan oleh para ulama.

Misalnya, Al-Quran tidak pernah mewajibkan para wanita memakai kerudung, tetapi mengapa para ulama mewajibkan? Itu bisa kita baca dalam surat An-Nur ayat 31:

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya (QS. An-Nuur: 31)

Yang dia tekankan bahwa pada teksnya Al-Quran tidak sampai mewajibkan pemakaian kerudung, tetapi hanya menganjurkan saja.

Karena perintah itu dimulai dengan kata hendaklah. Di mana menurut dia bahwa ungkapan dengan menggunakan kata hendaklah bukan merupakan perintah, melainkan hanya himbauan, saran atau anjuran saja.

Bagaimana pandangan ustadz dalam masalah ini?

Dion
ccc123xxx@yahoo.co.id

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang selalu akan muncul kekurangan kalau kita memahami Al-Quran lewat terjemahan. Sebab penerjemahan dari suatu bahasa ke bahasa lain memang akan selalu mengalami penurunan kualitas pesan. Dan akan menjadi fatal bila terkait dengan kandungan hukum.

Para ahli fiqih sebenarnya sudah menjelaskan sejak dahulu bahwa syarat paling esensial untuk memahami Al-Quran dan menarik kesimpulan hukum adalah dengan menguasai bahasa arab. Bukan hanya grammarnya saja, tetapi sekalian juga rasa bahasanya.

Dan sebuah penerjemahan akan menghilangkan rasa bahasa yang original bahkan seringkali menghasilkan bias maknanya. Salah satu kasusnya adalah apa yang anda tanyakan di atas.

Memang benar bahwa kata 'hendaklah' dalam rasa bahasa kita tidak menjadi kewajiban, hanya terbatas pada himbauan, anjuran atau saran. Artinya, bila tidak dikerjakan karena suatu hal tertentu, maka tidak mengapa hukumnya.

Sebenarnya yang terjadi adalah kesalahan atau keterpelesetan ketika menterjemahkan. Terjemahan yang benar dari ayat yang anda tanyakan itu sebenarnya buka 'hendaklah', tetapi: 'wajiblah'.

Lho kok begitu?

Begini duduk masalahnya. Di dalam ilmu ushul fiqih, hukum wajib itu tidak selalu didapat dari kata perintah saja (fi'il amr), tetapi juga dari beberapa kata lain yang maknanya mengandung perintah. Salah satunya dari kata kerja atau fi'il Mudhari' Majzum.

Contoh

Fi'il mudhari' sebenarnya tidak berfungsi sebagai kata perintah, melainkan kata kerja yang menunjukkan waktu sekarang atau masa yang akan datang. Namun karena ketambahan hufur lam di depannya, maka fungsinya berubah menjadi kata perintah.

Sebagai contoh sederhana adalah lafadz ayat Al-Quran berikut ini:

وليطوفوا بالبيت العتيق

Kata walyaththawwafu berasal dari kata yaththawwafuna yang ketambahan huruf lam di depan dan oleh karenanya huruf nun di bagian akhir menjadi hilang. Sehingga kalau disambung menjadi walyaththawwafu. Sebenarnya kata yaththawwafuna bukan kata perintah, atau bukan fi'il amr melainkan fi'il mudhari'. Tetapi ketika dibentuk menjadi fi'il mudhari' majzum seperti di atas, maka makna dan fungsinya telah berubah menjadi perintah. Sehingga hukumnya menjadi wajib.

Pokok Masalah

Pokok masalahnya adalah penerjemahan ke dalam bahasa Indonesia oleh Departemen Agama memang agak kurang tepat. Sebab terjemahannya menggunakan kata "hendaklah&quot. Padahal secara rasa bahasa, banyak orang yang memahami kalau penggunaan kata "hendaklah" tidak bermankna perintah, melainkan himbauan. Dan himbauan tidak sama dengan perintah.

Itulah mengapa banyak orang yang hanya membaca terjemahan Depag, lantas keliru dalam memahami nilai hukum yang ada dalam Al-Quran. Salah satunya karena begitu banyak kata perintah hanya diterjemahkan sebagai &quothendaklah&quot.

Beberapa Contoh Lain

Padahal kalau kita teliti lebih jauh, dalam Al-Quran ternyata cukup banyak fi'il mudhari' yang maknanya telah berubah menjadi kata perintah. Sayangnya, terjemahannya semua menggunakan kata 'hendaklah'.

Silahkan buka surat Al-Baqarah. Di sana ada beberapa ayat seperti kata walitukmilul 'iddata pada ayat 185, kata falyastajibu li wal yu'minu bipada ayat 186, kata walyaktub di ayat 282, kata falyu'addi pada ayat 283. Semua adalah fi'il mudhari' yang maknanya telah berubah menjadi perintah, namun tetap diterjemahkan menjadi 'hendaklah'. Seolah-olah hanya anjuran padahal kewajiban.

Kalau masih penasaran, silahkan bukan surat Ali Imran. Di sana ada kata waltakun minkum pada ayat 104, kata falyatawakkal pada ayat 122 dan 160, kata latubayyinunnahu pada ayat 187, kata falyasta'fif pada ayat 6. Sama juga kasusnya, semua itu adalah fi'il mudhari' majzum yang maknanya perintah, bukan hendaklah. Sayangnya, di terjemahan Depag masih ditulis dengan arti 'hendaklah'.

Masih banyak lagi contoh lainnya, silahkan perhatikan di dalam surat An-Nisa' ada kata walyakhsya pada ayat 9 dan kata falyuqatil pada ayat 74. Di dalam surat Al-Maidah da kata walyahkum pada ayat 47. Di dalam surat At-Taubah ada kata falyadhaku dan walyabku pada ayat 82. Di dalam surat Yunus ada kata falyafrahu pada ayat 58.

Di dalam surat Al-Kahfi ada kata falyandzur, falya'tikum, walyatalaththaf dalam ayat 19. Juga ada kata falyu'min dan falyakfur dalam ayat 29. Ada kata falya'mal pada ayat 110.

Sebenarnya masih banyak contoh lainnya di dalam Al-Quran tentang kasus yang sama, namun halaman ini akan jadi panjang sekali. Cukup rasanya sebagai contoh.

Kesimpulan

Kesimpulannya adalah bahwa memakai jilbab itu bukan sekedar himbauan, melainkan kewajiban. Karena kata walyadhribna bikhumurihinna dalam surat An-Nuur: 31 tidak bermakna hendaklah mengulurkan kain kerudung, melainkan: wajiblah atas mereka mengulurkan mengulurkan kain kerudung.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc


15 comments:

  1. trimakasih sharingnya..
    jadi tambah ilmu.. :)

    ReplyDelete
  2. mesti belajar bahasa arab juga kali ya, mas indra?

    ReplyDelete
  3. Iya benar...utk menafsirkan Al-Qur`an tidak cukup hanya dgn membaca terjemahan...tapi harus menguasai bahasa Arabnya ...

    ReplyDelete
  4. TFS. Setau saya, perintah utama menutup aurat bukan di An Nuur ayat 31, tapi di Al A'raf 26:
    Hai anak Adam, Sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupu auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik.
    Wallahu a'lam

    ReplyDelete
  5. wah... belajar bahasa arab itu penting ya....
    utk memahami Al Qur'an secara penuh....

    ReplyDelete
  6. masih bodoh soal islam jadi ngga berani komentar

    ReplyDelete
  7. seorang teman lulusan salah satu ponpes di daerah jawa ke timur mengatakan di tafsirnya Quraish Shihab juga dikatakan bahwa jilbab tidak wajib, sehingga dia juga tidak memakai jilbab,
    wallohu a'lam, mona belum pernah baca tafsir yang dimaksud, belum nemu kitab tafsirnya.

    CMIIW

    ReplyDelete
  8. punya buku quraisy shihab "perempuan 1-2* ada bahasannya ttg jilbab dan tidak menemukan kata2 yg ada penolakan ttg kewajiban penggunaan jilbab bagi perempuan muslim.
    mungkinkah yg dimaksud tdk wajib itu adalah hijab/tirai ?
    -----------------------------------------
    pernah seserang ditanya seorang ustadz, "anda benar menguasai 2 bahasa asing ?"
    "benar" jawabnya. "apasajakah, kalu boleh tau," tanya ustadz lagi
    "Jerman dan Arab" ...sambil tersenyum ustadz bilang begini "kalu itu sih namanya satu bahasa asing. lah kalu bahasa arab kan, bahasa ibunya orang muslim. harusnya gak asing dong," :p

    ReplyDelete
  9. uhuk... saya juga belom bisa bahasa ibu orang muslim..
    kecuali bahasa ibu dirumah...:)

    indra.. pa kabar, dek..?
    itu lounge nya orange yaaa
    hihihihihihi

    ReplyDelete
  10. Alhamdulillah kabar baik mba ! Apakabarnya juga nih ? hehe iya loungen nya orange dikiitt...wah wah bener-bener orange addict ya ? :D

    ReplyDelete
  11. enggak juga.... cuman suka ajha liat nya.. gimana Naura.. udah bisa apa..?

    ReplyDelete
  12. Alhamdulillah sdh bisa tengkurep sendiri dan ngangkat kepala sambil senyum-senyum :D. Kapan-kapan kalau ada pengajian dirumah lagi dtg yuk mbak :)

    ReplyDelete
  13. Insya Allah... kabarin yaa...
    salam buat kakakmu, aku lupa namanya.. hiihhihihihihi...

    ReplyDelete