Start: | Jul 27, '07 |
Location: | MP Book Point, Jl. Puri Mutiara Raya 72 Cipete, Jakarta Selatan |
Sehubungan dengan penerbitan buku “Islam dan Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syariah” karya Abdullahi Ahmed An-Na’im, dengan ini Penerbit Mizan dan CSRC bermaksud mengadakan acara diskusi dan bedah buku:
Tema : Islam dan Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syariah
Hari/Tanggal : Jumat / 27 Juli 2007
Jam : Pukul 15.00 WIB—Selesai
Tempat : MP Book Point,
Jl. Puri Mutiara Raya 72 Cipete, Jakarta Selatan
Pembicara :
1. Abdullahi Ahmed An-Na’im (Penulis)
2. Ismail Yusanto (Hizbut Tahrir Indonesia)
3. Hamid Fahmy Zarkasy (INSIST)
4. M. Nurkholis Ridwan (Pimpinan Redaksi Majalah Sabili)
Moderator : Yudi Latif
Untuk itu kami mengundang Bapak dan Ibu hadir dalam acara diskusi dan bedah buku ini.
Demikianlah undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak dan Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalam,
Mizan Publika
____________________
Sinopsis Buku:
Syariah pasti memiliki masa depan yang cerah dalam kehidupan publik masyarakat Islam karena dapat berperan dalam menyiapkan anak-anak untuk hidup bermasyarakat, membina lembaga, dan berhubungan sosial. Syariah akan terus memainkan peran penting dalam membentuk dan mengembangkan norma-norma dan nilai-nilai etika yang dapat direfleksikan dalam perundangan- perundangan dan kebijakan publik melalui proses politik yang demokratis.
Namun, An-Na'im berpendapat bahwa prinsip-prinsip atau aturan-aturan syariah tidak dapat diberlakukan dan diterapkan secara formal oleh negara sebagai hukum dan kebijakan publik dengan alasan bahwa prinsip-prinsip dan aturan-aturan itu merupakan bagian dari syariah. Apabila pemberlakuan syariah seperti itu diusahakan, hal itu merupakan kehendak politik negara dan bukan hukum Islam.
Intinya, negara haruslah bersikap netral terhadap doktrin atau prinsip agama mana pun. Netralitas di sini tidak berarti negara secara sengaja memojokkan peran agama ke bilik-bilik sempit kehidupan privat, melainkan semata-mata demi menjamin kebebasan setiap individu untuk mendukung, berkeberatan, atau memodifikasi setiap penafsiran manusia atas doktrin atau prinsip-prinsip agama.
Karenanya, An-Na’im, dalam karya penting ini, mengadvokasikan prinsip pemisahan kelembagaan antara Islam dan negara, namun dengan tetap mempertahankan hubungan antara Islam dan politik, melalui apa yang disebutnya sebagai public reason. Prinsip ini memungkinkan penerapan prinsip-prinsip syariah dalam kebijakan publik secara legitimate, namun tetap tunduk kepada prinsip-prinsip ketatanegaraan yang berlaku, serta menjamin kesetaraan hak setiap warga negara tanpa membedakan agama, ras, suku, gender, dan ideologi politik.
Dalam konteks ini, An-Na’im berada pada posisi jalan tengah dalam debat antara penerapan total dan penolakan membabi-buta terhadap aplikasi syariah dalam kehidupan publik.
Tentang Penulis:
Abdullahi Ahmed An-Na’im adalah pemikir Muslim terkemuka asal Sudan. Dia dikenal luas sebagai pakar Islam dan HAM, dalam perspektif lintas budaya. Penelitiannya mencakup isu-isu ketatanegaraan di negeri-negeri Islam dan Afrika, di samping isu-isu tentang Islam dan politik. An-Na’im juga menekuni riset-riset lain yang difokuskan pada advokasi strategi reformasi melalui tranformasi budaya internal.
Riset-riset advokasi yang telah dan baru saja dirampungkannya antara lain: Perempuan dan Tanah di Afrika, Hukum Keluarga Islam, Islam dan HAM, dan Islam dan Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syariah. Karyanya yang terakhir ini diterbitkan ke dalam beberapa bahasa, di antaranya Indonesia, Persia, Urdu, Bengali, Turki, Rusia, dan Inggris. Edisi Bahasa Inggris karya riset ini akan diterbitkan oleh Harvard University Press awal tahun 2008. Saat ini An-Na’im bekerja sebagai Profesor Charles Howard Candler di bidang Hukum di Emory Law School, Atlanta, Amerika Serikat.
____________________
PS : Berhubung saya ngga bisa hadir di diskusi ini, tolong dong siapa saja yang hadir untuk merekamnya atau minta makalahnya :)
Tema : Islam dan Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syariah
Hari/Tanggal : Jumat / 27 Juli 2007
Jam : Pukul 15.00 WIB—Selesai
Tempat : MP Book Point,
Jl. Puri Mutiara Raya 72 Cipete, Jakarta Selatan
Pembicara :
1. Abdullahi Ahmed An-Na’im (Penulis)
2. Ismail Yusanto (Hizbut Tahrir Indonesia)
3. Hamid Fahmy Zarkasy (INSIST)
4. M. Nurkholis Ridwan (Pimpinan Redaksi Majalah Sabili)
Moderator : Yudi Latif
Untuk itu kami mengundang Bapak dan Ibu hadir dalam acara diskusi dan bedah buku ini.
Demikianlah undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak dan Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalam,
Mizan Publika
____________________
Sinopsis Buku:
Syariah pasti memiliki masa depan yang cerah dalam kehidupan publik masyarakat Islam karena dapat berperan dalam menyiapkan anak-anak untuk hidup bermasyarakat, membina lembaga, dan berhubungan sosial. Syariah akan terus memainkan peran penting dalam membentuk dan mengembangkan norma-norma dan nilai-nilai etika yang dapat direfleksikan dalam perundangan- perundangan dan kebijakan publik melalui proses politik yang demokratis.
Namun, An-Na'im berpendapat bahwa prinsip-prinsip atau aturan-aturan syariah tidak dapat diberlakukan dan diterapkan secara formal oleh negara sebagai hukum dan kebijakan publik dengan alasan bahwa prinsip-prinsip dan aturan-aturan itu merupakan bagian dari syariah. Apabila pemberlakuan syariah seperti itu diusahakan, hal itu merupakan kehendak politik negara dan bukan hukum Islam.
Intinya, negara haruslah bersikap netral terhadap doktrin atau prinsip agama mana pun. Netralitas di sini tidak berarti negara secara sengaja memojokkan peran agama ke bilik-bilik sempit kehidupan privat, melainkan semata-mata demi menjamin kebebasan setiap individu untuk mendukung, berkeberatan, atau memodifikasi setiap penafsiran manusia atas doktrin atau prinsip-prinsip agama.
Karenanya, An-Na’im, dalam karya penting ini, mengadvokasikan prinsip pemisahan kelembagaan antara Islam dan negara, namun dengan tetap mempertahankan hubungan antara Islam dan politik, melalui apa yang disebutnya sebagai public reason. Prinsip ini memungkinkan penerapan prinsip-prinsip syariah dalam kebijakan publik secara legitimate, namun tetap tunduk kepada prinsip-prinsip ketatanegaraan yang berlaku, serta menjamin kesetaraan hak setiap warga negara tanpa membedakan agama, ras, suku, gender, dan ideologi politik.
Dalam konteks ini, An-Na’im berada pada posisi jalan tengah dalam debat antara penerapan total dan penolakan membabi-buta terhadap aplikasi syariah dalam kehidupan publik.
Tentang Penulis:
Riset-riset advokasi yang telah dan baru saja dirampungkannya antara lain: Perempuan dan Tanah di Afrika, Hukum Keluarga Islam, Islam dan HAM, dan Islam dan Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syariah. Karyanya yang terakhir ini diterbitkan ke dalam beberapa bahasa, di antaranya Indonesia, Persia, Urdu, Bengali, Turki, Rusia, dan Inggris. Edisi Bahasa Inggris karya riset ini akan diterbitkan oleh Harvard University Press awal tahun 2008. Saat ini An-Na’im bekerja sebagai Profesor Charles Howard Candler di bidang Hukum di Emory Law School, Atlanta, Amerika Serikat.
____________________
PS : Berhubung saya ngga bisa hadir di diskusi ini, tolong dong siapa saja yang hadir untuk merekamnya atau minta makalahnya :)